Beranda / NASIONAL / Saling Silang Polisi dan Jaksa: Drama Hukum, atau Panggung Kekuasaan?

Saling Silang Polisi dan Jaksa: Drama Hukum, atau Panggung Kekuasaan?

Ahmad Bahtiar : Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Lampung
Ada yang janggal ketika sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya memperkuat hukum justru berujung pada tontonan kekuasaan: penggeledahan, penjagaan TNI, pengunduran diri dalam hitungan jam, lalu tersangka diumumkan bersama pimpinan DPR. Ini bukan lagi cerita tentang pasal. Ini cerita tentang siapa mengendalikan siapa.
 
Putusan yang Membuka Pintu, Bukan Menutupnya
MK, lewat Putusan Nomor 15/PUU-XXII/2025, mencabut sebagian besar tameng imunitas jaksa. Di atas kertas, ini kemenangan bagi *equality before the law*: jaksa tak lagi kebal, aparat tak lagi harus mengemis izin Jaksa Agung untuk memeriksa koleganya sendiri. Tapi hukum yang baik di atas kertas tidak otomatis menjadi hukum yang bersih di lapangan. Yang terjadi setelahnya justru memperlihatkan bahwa pintu yang dibuka MK bukan pintu menuju keadilan yang lebih setara, melainkan pintu menuju medan pertarungan baru antara Polri dan Kejaksaan — dua institusi yang sama-sama lapar kewenangan dalam pemberantasan korupsi.
 
Koreografi yang Terlalu Rapi untuk Disebut Kebetulan
Perhatikan urutannya. Delapan Juli: Polri menggeledah belasan lokasi terkait Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel — menyita 74 kilogram emas dan setengah triliun rupiah tunai. Di saat bersamaan, TNI berjaga di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebelas Juli: Febrie mundur. Belum genap sehari, ia diumumkan tersangka — dalam konferensi pers yang uniknya justru digelar di kantor Kejaksaan Agung, didampingi Ketua Komisi III DPR. Perkaranya lalu dilimpahkan kembali ke institusi asalnya sendiri.
Ini bukan alur penegakan hukum yang wajar. Ini alur yang lebih mirip negosiasi yang dipoles jadi seremoni hukum. Ketika sebuah institusi “menyerahkan” tersangkanya sendiri untuk diadili oleh dirinya sendiri, dan itu disebut sebagai “kesinergian,” pertanyaan yang pantas diajukan bukan lagi soal prosedur — tapi soal untuk siapa sebenarnya sinergi itu bekerja.
 
Ketika DPR Naik Panggung, Hukum Turun Kelas
Kehadiran pimpinan Komisi III dalam pengumuman status tersangka adalah simbol yang berbicara lebih keras dari kata-kata resmi mana pun. Fungsi pengawasan DPR memang sah. Tapi begitu politisi berdiri di podium yang seharusnya murni milik penegak hukum, garis antara pengawasan dan intervensi menjadi kabur — dan publik tahu betul ke arah mana kekaburan itu biasanya condong. Semakin banyak wajah politik tampil di panggung yudisial, semakin besar kecurigaan bahwa proses hukum sedang disewa untuk kepentingan yang tidak diucapkan.
Mahkamah Konstitusi Sudah Bicara. Mahkamah Agung Menunggu Giliran.
Jangan keliru: seluruh fondasi hukum kisruh ini datang dari Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung — termasuk Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 soal kewenangan tunggal BPK menghitung kerugian negara, yang sempat coba “ditafsir ulang” lewat surat edaran internal kejaksaan sendiri sebelum akhirnya ditegaskan pakar hukum tata negara: putusan MK bersifat final, mengikat, *erga omnes* — tak ada ruang bagi pihak berkepentingan untuk menafsirkannya sesuai selera institusional.
 
Tapi jangan juga terlena. Mahkamah Agung baru akan naik panggung ketika perkara ini bergulir ke persidangan dan berlanjut ke banding-kasasi. Dan sejarah mengajarkan: setiap kali sebuah perkara besar berpindah forum, ia membawa serta kepentingan yang sama, hanya dengan kostum baru. MA berpotensi menjadi ronde kedua dari pertarungan yang hari ini kita saksikan di ronde pertama.
Yang Sesungguhnya Dipertaruhkan dibalik semua ini, ada satu pertanyaan yang lebih besar dari nasib satu Jampidsus: apakah penegak hukum Indonesia bekerja untuk hukum, atau untuk kekuasaan yang sedang berkuasa saat ini? Pola penggeledahan-penjagaan-pengunduran-penetapan tersangka yang berlangsung dalam hitungan jam bukanlah tanda sistem yang sehat. Ia adalah tanda sistem yang tahu persis bagaimana menampilkan kepatuhan pada hukum, sambil diam-diam menegosiasikan siapa yang harus jatuh dan siapa yang aman.
 
Kejaksaan Agung dan Polri, tentu saja, punya versi resmi mereka sendiri: bahwa semua ini murni proses hukum yang profesional, objektif, dan independen — dan publik berhak mempertimbangkan bantahan itu secara adil, karena pola yang mencurigakan tidak selalu sama dengan bukti kesalahan. Tapi ketika institusi negara memilih jalan yang paling dramatis, paling simbolik, dan paling terbuka untuk ditafsirkan macam-macam — mereka juga harus menanggung konsekuensi dari kecurigaan publik yang lahir karenanya.
Inilah wajah penegakan hukum Indonesia hari ini: putusan konstitusional yang maju satu langkah, diikuti praktik kekuasaan yang menariknya mundur dua langkah. Selama pola ini terus berulang, jangan heran jika publik semakin sulit membedakan mana penegakan hukum, dan mana pertunjukan kekuasaan yang kebetulan memakai toga.

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *