Metro, Beritajurnalis.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro terus mendorong digitalisasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah, Senin (14/9/2026)
Inovasi tersebut dilakukan melalui pengembangan menu penyusunan produk hukum pada aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Metro, Zaki Mubaroq, SH., MH., bahwa inovasi tersebut ditujukan guna mempermudah perangkat daerah dalam mengajukan dan memantau proses penyusunan berbagai produk hukum.
Menurutnya, perangkat daerah yang akan mengajukan produk hukum seperti Keputusan Wali Kota, Surat Edaran maupun Instruksi dapat mengusulkannya melalui aplikasi tanpa harus menggunakan banyak dokumen kertas.
“Ini memudahkan, jadi tidak harus tetap menggunakan paper atau kertas yang banyak. Selain itu, ada menu tracking sehingga pengusul bisa mengetahui sampai di mana proses surat keputusan tersebut,” ujarnya.
Melalui fitur tracking, proses produk hukum dapat dipantau sejak berada di Bagian Hukum hingga tahapan berikutnya, termasuk proses pada Asisten Sekda, Sekda, Wakil Wali Kota, hingga Wali Kota. Dengan demikian, posisi dokumen dapat diketahui secara lebih transparan.
Zaki menjelaskan, aplikasi tersebut diperuntukkan bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
“Hal ini sejalan dengan salah satu tugas Bagian Hukum, yakni memfasilitasi penyusunan produk hukum daerah,” tuturnya.
“Semua dinas, badan, kecamatan dan bagian terkait akan memiliki operator yang mengoperasikan aplikasi ini,” imbuhnya.
Zaki berharap penerapan digitalisasi penyusunan produk hukum dapat membuat proses menjadi lebih cepat, murah, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
“Langkah ini sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kota Metro,” terang Zaki.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Metro, Helmy Zain, menyampaikan kini pihaknya tengah mendorong pelatihan bagi operator yang telah ditunjuk oleh masing-masing perangkat daerah.
“Dulu masih manual, sekarang menggunakan aplikasi. Pelatihan ini untuk seluruh operator agar mereka memahami bagaimana cara mengoperasikan aplikasi tersebut,” kata Helmy.
Menurut Helmy, digitalisasi juga akan memberikan kemudahan dalam pencarian produk hukum yang telah diterbitkan pemerintah daerah. Produk hukum seperti Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota dan Surat Edaran dapat terdokumentasi sehingga lebih mudah ditemukan ketika dibutuhkan.
Helmy berharap, para operator mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh sehingga mampu mengoperasikan aplikasi secara mandiri di perangkat daerah masing-masing.
“Kalau pimpinan menanyakan suatu produk hukum, operator akan lebih mudah mencarinya melalui aplikasi. Tinggal dicari dan bisa cepat ditemukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masing-masing perangkat daerah diharapkan dapat melakukan uji coba aplikasi terlebih dahulu. Penggunaan aplikasi secara penuh ditargetkan dapat diterapkan pada tahun depan.
“Digitalisasi ini diharapkan tidak hanya mengurangi penggunaan dokumen kertas, tetapi juga memperkuat pengelolaan dokumentasi produk hukum Pemerintah Kota Metro agar lebih tertata, mudah diakses dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif,” pungkasnya. (Aliando)





