Metro, Beritajurnalis.com – Sebanyak 244 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro mendapatkan pengurangan masa pidana, Senin (17/8/2026)
Pemberian remisi tersebut berlangsung di aula Lapas setempat, menjadi momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dihadiri pejabat forkopimda Kota Metro.
Dikatakan Pelaksana harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Metro Mujiarto, bahwa tema pada HUT RI ke-81 Indonesia berdaulat adil dan makmur.
“Tentunya tema ini memiliki makna tersendiri yang mencerminkan tekad bangsa untuk memperkuat kedaulatan, memeratakan keadilan serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberian pengurangan masa pidana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
“Pemberian remisi ini berdasarkan keputusan presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” terangnya.
“Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat pemberian remisi, asimilasi cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, kegiatan ini juga berdasarkan surat Direktur jenderal pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.02-1148 tanggal: 22 Juni 2026 perihal pelaksanaan pemberian remisi umum 17 Agustus 2026 kepada narapidana,” ungkapnya.
Sementara itu Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso menyampaikan, bahwa pemberian remisi maupun pengurangan masa pembinaan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para warga binaan. Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
“Tujuannya agar warga binaan yang mendapatkan remisi maupun pengurangan masa pembinaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan benar-benar menjadi lebih baik ke depan,” kata Bambang.
Ia menegaskan, keberadaan Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman bagi warga yang melakukan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi tempat pembinaan.
“Harapannya, dengan adanya Lapas di Kota Metro, selain memberikan hukuman kepada mereka yang memang melakukan kesalahan, di sini betul-betul mendapatkan pembinaan, bahkan keterampilan, untuk mempersiapkan diri ketika nanti sudah bebas dan kembali kepada masyarakat,” katanya.
Bambang juga mengajak para narapidana untuk memanfaatkan masa pembinaan dengan sebaik-baiknya, terlebih pemberian remisi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Manfaatkan dengan sebaik-baiknya apa yang hari ini diberikan negara. Terus menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki perilaku selama menjalani masa pembinaan. Dengan demikian, ke depan mereka berpeluang memperoleh hak-hak yang diberikan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau hari ini negara belum bisa memberikan hadiah atau remisi karena mungkin masih ada satu bentuk kesalahan, itu menjadi satu pemicu agar supaya di dalam Lapas ini melakukan yang baik, agar pada akhirnya negara juga memberikan hadiah yang berbeda lagi,” pungkasnya. (Aliando)





