Metro, Beritajurnalis.com — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro melaksanakan serah terima putusan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berupa pidana pembinaan di luar lembaga, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Griya Abhipraya “Surya Manggala” Bapas Kelas II Metro.
Serah terima putusan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dengan pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Metro.
Dikatakan Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) kelas II Metro Prayudha Rachmadany, bahwa Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut atas putusan pengadilan sekaligus pelaksanaan pembinaan ABH di luar lembaga melalui pendampingan dan pembimbingan oleh Bapas Kelas II Metro.
“Melalui kegiatan pembinaan di luar lembaga, ABH diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, serta beradaptasi secara positif di lingkungan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
“Pelaksanaan pembinaan ini tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses pendampingan dan pembimbingan,” pungkasnya. (Aliando)